PT
BPR Amal Salman yang lebih dikenal dengan nama BPR Al Salaam, didirikan pada
tanggal 9 Oktober 1991. Pendiriannya diprakarsai oleh para alumni Institut
Teknologi Bandung (ITB) yang aktif di Masjid Salman pada saat masih menjadi
sebagai mahasiswa. Kebersamaan selama menimba ilmu di perguruan tinggi telah
mendorong para alumni ini untuk melanjutkan kegiatan amalnya seperti yang telah
dilakukan dahulu di Salman ITB dengan membentuk lembaga yang bergerak di bidang
sosial dengan nama Yayasan Amal Salman. Salah satu bentuk kegiatan yang
ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat adalah dengan mendirikan
sebuah lembaga keuangan berbentuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan nama BPR
Al Salaam.
BPR
Al Salaam turut serta dalam pelayanan lembaga keuangan bagi masyarakat ekonomi
menengah ke bawah, dengan corak khusus yaitu pelayanan perbankan dengan nafas
keislaman.
Berbeda
dari badan usaha swasta pada umumnya BPR Al Salaam merupakan usaha yang
berlandaskan kebersamaan (Solidarity
Corporate) yang tetap menjunjung tinggi profesionalisme.
BPR Al Salaam hadir untuk memberikan pelayanan “retail banking” bagi kemajuan bersama sesuai dengan motto “Maju Dalam Kebersamaan”.
Kegiatan
operasional ini pertama kalinya dimulai pada tanggal 29 Pebruari 1992 berdasarkan
Akte No. 30 dari Abdul Latief, Notaris di Jakarta, diubah dengan akte No.14
tanggal 5 Desember 1991 dari Abdul Latief, Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan
No.C2-7937.HT.01.01.TH.91 tanggal 19 Desember 1991 dan didaftarkan pada Kantor
Pengadilan Negeri di Bogor dibawah No. WB.DH.1.PR.01.10.92 serta diumumkan
dalam tambahan No.657 dari Berita Negara RI No.13 tanggal 14 Pebruari 1992 dan
tambahan No. 5045 dari Berita Negara RI No.70 tanggal 1 September 2000.
Jumlah
modal awal yang disetor pada saat berdirinya yakni di tahun 1991, sebesar Rp.
69,8 juta dengan jumlah pemegang saham sebanyak 40 orang.
Pada tahun 2003, modal yang
disetor mencapai Rp. 1,28 milyar dengan jumlah pemegang saham sebanyak 103
orang. Selanjutnya untuk mendukung pengembangan telah disetujui peningkatan
modal dasar perseroan dalam RUPS tahun 2003 dari Rp. 1 milyar menjadi Rp. 5
milyar. Peningkatan tersebut juga telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI
melalui SK Nomor : C-04029 HT.01.04.TH.2004
Keinginan
para pemegang saham sejak awal pendirian untuk menjadikan BPR Al Salaam sebagai
lembaga keuangan bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah dengan corak khusus
yaitu pelayanan perbankan dengan nafas keislaman alhamdulillah sudah dapat kami wujudkan dalam bentuk nyata melalui
kegiatan operasi Perbankan Syariah sejak tanggal 3 Juli 2006.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar